Pengadilan Negeri Kraksaan Lakukan Eksekusi Lahan Sengketa, Didampingi Pengawalan Ormas MADAS DPAC Kraksaan

 

​PROBOLINGGO, Radar CNN Online  – Proses eksekusi lahan sengketa perdata resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan di wilayah Probolinggo. Langkah penegakan hukum ini turut dikawal oleh Ormas MADAS DPAC Kraksaan guna memastikan proses eksekusi berjalan kondusif, transparan, dan sesuai aturan.

​Pelaksanaan eksekusi ditandai dengan pemasangan baliho informasi di lokasi lahan. Berdasarkan baliho penetapan yang terpasang, eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor: 6/Pdt.Eks/2025/PN Krs.  

​Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang meliputi:

​Nomor: 55/Pdt.G/2022/PN.Krs  

​Jo Nomor: 535/PDT/2023/PT.SBY  

​Jo Nomor: 2454 K/Pdt/2024  

​Jo Nomor: 915 PK/Pdt/2025  

​Jo Nomor: 6/Pdt.Eks/2025/PN.Krs  

​Di lokasi eksekusi, jajaran anggota MADAS DPAC Kraksaan bersama pihak keandalan lapangan tampak memasang spanduk serta memastikan situasi lahan tetap terkendali.  

​Ketua MADAS DPAC Kraksaan menyampaikan bahwa kehadiran ormas di lapangan bertujuan untuk mengawal keterbukaan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersengketa.

​"Kami dari MADAS DPAC Kraksaan siap hadir mengawal setiap penegakan hukum agar berjalan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat sesuai putusan pengadilan yang sah," ujar perwakilan Ormas di lokasi.

​Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, lahan tersebut secara resmi telah diputus berstatus hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda