SEMARANG Radar CNN Online— Dalam upaya memperkuat perlindungan keselamatan kerja sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menghadiri Rapat Koordinasi Pemberian Perlindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang Menangani Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah 1. Forum strategis ini diselenggarakan pada Selasa (20/10/2026) di Auditorium Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang.
Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi lintas instansi yang dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah yang mengampu narapidana tindak pidana terorisme (napiter).
Dalam kesempatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pati diwakili langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) bersama tiga orang Pamong Narapidana Terorisme. Tim ahli dari BNPT RI dan Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah memberikan penguatan materi mengenai payung hukum serta mekanisme teknis perlindungan bagi para petugas pemasyarakatan yang berada di garis depan penanganan napiter.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah terkait pengalaman teknis, dinamika, dan langkah strategis pengelolaan napiter di satuan kerja masing-masing. Pertukaran informasi interaktif ini menjadi momentum krusial untuk mempererat sinergi inter-lembaga, mendongkrak kewaspadaan, serta menjamin seluruh proses tugas pemasyarakatan tetap mengedepankan standar keamanan, perlindungan personel, dan profesionalisme pembinaan.
Menjadi salah satu pemapar utama, Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, membagikan praktik baik (best practice) terkait pelaksanaan pola pembinaan terhadap dua orang narapidana eks Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Pati.
"Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam menjamin perlindungan bagi petugas. Sekaligus, momen ini mendukung pelaksanaan program pembinaan narapidana terorisme agar dapat berjalan secara aman, terukur, transparan, dan sesuai standar ketentuan yang berlaku," tegas Suprihadi.
Redaksi:Saiful


Posting Komentar