Soroti Dugaan Pembatasan Jurnalis di SDN Cowek I, Fixsnews Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Proyek APBN

PASURUAN Radar CNN Online— Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Cowek I di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai perhatian publik. Hal ini dipicu oleh dugaan pembatasan akses jurnalistik yang dialami jurnalis media online Fixsnews.co.id, Dilli, saat hendak melakukan pemantauan dan konfirmasi lapangan pada Senin (19/10/2026).

Merespons insiden tersebut, Pimpinan Redaksi Fixsnews.co.id, Sahatma Refindo, menyesalkan adanya dugaan pembatasan kerja jurnalistik di lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa Fixsnews.co.id merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, sehingga legalitas operasionalnya dilindungi oleh hukum.

Berdasarkan keterangan wartawan di lokasi, seorang oknum guru berinisial WS melarang jurnalis memasuki area pekerjaan maupun mengambil dokumentasi gambar. Larangan tersebut disampaikan dengan alasan nama media yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar data yang dipegang pihak sekolah.

“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” ujar WS sebagaimana ditirukan jurnalis di lapangan.

Meski jurnalis telah menunjukkan identitas resmi serta bukti sertifikasi verifikasi Dewan Pers, oknum guru tersebut tetap menolak memberikan ruang untuk konfirmasi maupun pengambilan foto.

“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” kata WS menolak.

Sikap tertutup tersebut ditanggapi tegas oleh Sahatma Refindo. Ia mendesak pihak sekolah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi secara terbuka mengenai kriteria dan mekanisme pendataan media yang dijadikan acuan oleh pihak sekolah.

“Status verifikasi faktual Fixsnews.co.id di Dewan Pers adalah fakta hukum dan administratif yang jelas. Hal ini penting untuk diklarifikasi agar tidak timbul kesalahpahaman yang merugikan nama baik perusahaan pers maupun menghambat fungsi kontrol publik,” tegas Sahatma.

Sahatma menekankan bahwa kehadiran jurnalis di lapangan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang akuntabel kepada masyarakat.

“Kami sangat memahami bahwa sekolah memiliki prosedur keamanan dan keselamatan di area konstruksi. Namun, tata tertib tersebut semestinya disampaikan secara transparan, proporsional, dan tidak dijadikan dalih untuk menutup pintu komunikasi dengan insan pers tanpa dasar hukum yang sah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program bantuan pemerintah untuk revitalisasi SDN Cowek I yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan nilai anggaran Rp1.166.110.492 dan masa pelaksanaan 140 hari kalender ini dikelola di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Cakupan pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang administrasi, satu ruang perpustakaan, satu ruang laboratorium, empat unit toilet siswa, dua unit toilet guru, serta pembangunan dua ruang toilet siswa baru.

Menutup pernyataannya, Redaksi Fixsnews.co.id menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dan profesionalisme. Pihaknya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah, oknum guru yang bersangkutan, P2SP, maupun dinas terkait guna menjaga akurasi serta perimbangan informasi kepada publik.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda