Kasus Dugaan TPPO di Mojokerto, Waiter Karaoke Puri Indah Dituntut Bersalah Meski Fakta Persidangan Ungkap Tidak Ada Unsur Paksa

 

Mojokerto, 11 September 2025. Radar CNN Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Andi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang tertutup untuk umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.

Andi hadir mengenakan kemeja putih, didampingi penasihat hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., seorang pengacara senior yang dikenal sebagai kuasa hukum sejumlah tokoh publik, termasuk Duta Besar RI untuk Nigeria serta model ternama era 1980-an, Trixy Mahalia.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Andi diketahui merupakan pramusaji (waiter) di Hotel dan Karaoke Puri Indah, Jalan Bypass Mojokerto. Namun ironisnya, ia di-PHK sepihak oleh pihak manajemen setelah tersangkut kasus ini. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, peristiwa yang menjerat terdakwa terjadi ketika ia sedang bertugas melayani tamu karaoke.

Terdakwa diduga menawarkan dua orang LC berinisial DRP dan MKN kepada pelanggan untuk menemani di ruang karaoke. Namun, dalam fakta persidangan, Andi disebut tidak memiliki kewenangan struktural ataupun jabatan, melainkan hanya sebatas pelayan. Bahkan, kedua LC bersaksi bahwa mereka tidak pernah dipaksa, justru berterima kasih karena rekomendasi Andi membantu mereka mendapatkan pelanggan.

Penasihat hukum Andi menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. “UU TPPO maupun KUHP membuka ruang untuk menjerat korporasi sebagai pelaku pidana. Klien kami bukan pemilik, pengelola, atau pengendali tempat hiburan, melainkan hanya seorang waiter yang tidak memiliki kewenangan secara struktural,” tegas Rikha.

Dalam persidangan sebelumnya, 12 saksi dihadirkan, termasuk dua LC. Mereka menyatakan bahwa Andi tidak pernah merekrut atau memaksa mereka untuk melakukan prostitusi. Pemberian tip yang diterima terdakwa pun disebut bukan hasil eksploitasi, melainkan kebiasaan umum di lingkungan kerja yang kemudian dibagi rata bersama rekan-rekan lain.

Rikha memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, 18 September 2025. “Kami akan mengajukan pembelaan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak). Namun apabila majelis berpendapat lain, kami memohon putusan seringan-ringannya, sebab terdakwa adalah first offender dan bukan pengendali kegiatan hiburan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada bukti bahwa Andi memiliki peran aktif dalam mengendalikan aktivitas eksploitasi. “Keadilan sejati bukanlah menghukum siapa yang hadir, melainkan menjerat siapa yang paling bertanggung jawab. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas justru merusak kepercayaan publik. Kami berharap pengadilan ini bisa menjadi cermin bahwa keadilan masih hidup, dan yang lemah tidak terus-menerus dijadikan tumbal,” pungkas Rikha.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments