Diduga Rangkap Jabatan, Kepala Desa Sumengko Kecamatan Kedungpring Lamongan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Mengundurkan Diri

  

Lamongan, Radar CNN Online – Dugaan rangkap jabatan atau double job dilakukan oleh Kepala Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diketahui telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial.
Padahal, sejumlah peraturan perundang-undangan dengan tegas melarang seorang kepala desa merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil maupun PPPK.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan:

  • Pasal 26: Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif, pejabat negara, pegawai negeri sipil, atau pegawai lainnya.

  • Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menyebutkan:

  • Pasal 23: PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

  • Pasal 24: PPPK dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban.

Artinya, seorang kepala desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan, antara tetap menjadi kepala desa atau menjadi PPPK. Jika memilih menjadi PPPK, maka kepala desa tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, fokus pada satu jabatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja individu tanpa terbagi perhatian.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kepala Desa Sumengko, Nuriman, yang telah diangkat sebagai PPPK Kementerian Sosial, belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

Salah satu perangkat Desa Sumengko membenarkan hal tersebut.

“Sampai hari ini belum ada surat pengunduran diri dari Pak Kades. Entah beliau memilih tetap menjadi Kepala Desa Sumengko atau PPPK. Yang jelas, tidak boleh menjabat keduanya,” ujar salah satu perangkat desa, Senin (27/10/2025).

Dari informasi yang dihimpun, Nuriman telah resmi diangkat sebagai PPPK sekitar lima bulan lalu.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di Kantor Desa Sumengko, Kepala Desa tidak berada di tempat karena sedang mendampingi Camat Kedungpring dalam kegiatan sosial di rumah warga yang mengalami kebakaran.
Hal ini mengindikasikan bahwa Nuriman masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa, meskipun telah berstatus PPPK.

Melalui pesan WhatsApp, Nuriman memberikan penjelasan terkait statusnya.

“SK (Surat Keputusan) baru turun, belum dapat SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas). Ini baru mulai proses pengunduran diri dan penunjukan PJ (Penjabat) Kepala Desa Sumengko,” jelasnya.

Nuriman juga diketahui merupakan pendukung aktif pasangan calon Abdul Ghofur–Firosya Shalati dalam kontestasi Pemilihan Bupati Lamongan tahun 2024 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun instansi pengawas lainnya.
Belum diketahui apakah pihak berwenang telah mengetahui kondisi tersebut atau memilih untuk tidak menindaklanjuti kasus rangkap jabatan ini.

Redaksi: Yoyon
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments