Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan:
- Pasal 26: Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif, pejabat negara, pegawai negeri sipil, atau pegawai lainnya. 
- Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban. 
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menyebutkan:
- Pasal 23: PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 
- Pasal 24: PPPK dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban. 
Artinya, seorang kepala desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan, antara tetap menjadi kepala desa atau menjadi PPPK. Jika memilih menjadi PPPK, maka kepala desa tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, fokus pada satu jabatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja individu tanpa terbagi perhatian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kepala Desa Sumengko, Nuriman, yang telah diangkat sebagai PPPK Kementerian Sosial, belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Salah satu perangkat Desa Sumengko membenarkan hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada surat pengunduran diri dari Pak Kades. Entah beliau memilih tetap menjadi Kepala Desa Sumengko atau PPPK. Yang jelas, tidak boleh menjabat keduanya,” ujar salah satu perangkat desa, Senin (27/10/2025).
Dari informasi yang dihimpun, Nuriman telah resmi diangkat sebagai PPPK sekitar lima bulan lalu.
Melalui pesan WhatsApp, Nuriman memberikan penjelasan terkait statusnya.
“SK (Surat Keputusan) baru turun, belum dapat SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas). Ini baru mulai proses pengunduran diri dan penunjukan PJ (Penjabat) Kepala Desa Sumengko,” jelasnya.
Nuriman juga diketahui merupakan pendukung aktif pasangan calon Abdul Ghofur–Firosya Shalati dalam kontestasi Pemilihan Bupati Lamongan tahun 2024 lalu.
Editor: Mnd

Posting Komentar