Bea Cukai Riau Bongkar Skandal Rokok Ilegal Rp300 Miliar: Pertaruhan Kedaulatan Fiskal di Pasar Gelap

PEKANBARU, RIAU Radar CNN Online – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Riau berhasil mengungkap jaringan besar peredaran rokok ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang masif. Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Sabtu (07/01/2026), total nilai barang bukti yang ditaksir ditaksir mencapai lebih dari  Rp300 miliar.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas semakin maraknya pasar gelap hasil tembakau yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Tim penindakan berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan cukai palsu di sebuah gudang penyimpanan besar. Lokasi tersebut diduga kuat berfungsi sebagai simpul distribusi utama yang menyuplai pasar regional hingga menjangkau seluruh provinsi.

Selain menampung ribuan karton rokok, petugas juga menahan tiga orang tersangka. Saat ini, aparat terus melakukan pendalaman untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan distribusi yang diselenggarakan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Jaka Budi Utama, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukanlah sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 “Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan di sektor perpajakan. Praktik ilegal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang mematuhi regulasi,” tegas Jaka Budi Utama.
Data pemerintah menunjukkan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu penopang utama APBN. Kebocoran pendapatan dari sektor ini, jika diakumulasi secara nasional, berpotensi mencapai angka triliunan rupiah dan merusak tata kelola industri tembakau nasional.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar gelap. Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah upaya menjaga fiskal negara.

Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan cara:
  •  Tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang resmi.
  • Melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terdekat.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus rantai sindikat lintas daerah.

Redaksi: Tri Juliadi
Editor:Agl


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda