Ironi di SMPN 1 Sugio: Berdalih Perawatan Bangku, Dugaan Pungli Rp500 Ribu Mencuat

 

LAMONGAN Radar CNN Online – Sektor pendidikan di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMP Negeri 1 Sugio diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terselubung dengan dalih pemeliharaan sarana sekolah. Praktik ini memicu keluhan wali murid lantaran nominal yang ditentukan dinilai memberatkan dan menabrak regulasi pendidikan.

Berdasarkan investigasi Tim Radar CNN Lamongan, dugaan pungutan ini menyasar ratusan siswa. Wali murid kelas VII (sekitar 200 siswa) dan kelas VIII (192 siswa) dikabarkan diminta menyetor uang sebesar Rp500.000.

Ironisnya, permintaan dana tersebut disampaikan secara lisan pada momen penerimaan rapor, setelah sebelumnya wali murid diwajibkan menebus kalender tahun 2026 seharga Rp30.000.
"Kami diminta Rp500 ribu untuk biaya pemeliharaan dan perawatan bangku sekolah. Informasinya disampaikan lisan saat ambil rapor," ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala SMPN 1 Sugio, Yuni Dwi Kustantini, S.Pd., M.Pd., tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia berdalih bahwa dana itu tidak hanya untuk fisik bangku, melainkan juga untuk menghidupkan kembali kegiatan ekstrakurikuler yang sempat vakum karena ketiadaan anggaran untuk menggaji pelatih luar.
"Kami tidak ada dana untuk pemeliharaan bangku. Karena ada wali murid yang menanyakan soal ekstra, kami berinisiatif menggalang dana melalui paguyuban. Sifatnya sukarela," jelas Yuni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Ketua Komite SMPN 1 Sugio, Drs. Suhan Susanto, M.Pd., mengklaim telah mewanti-wanti agar tidak ada pungutan yang bersifat mengikat.
"Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan yang memaksa. Jika sifatnya sukarela dan transparan untuk kepentingan siswa, itu diperbolehkan," ujar Suhan yang juga merupakan mantan kepala sekolah tersebut.
Meski pihak sekolah menggunakan istilah "sukarela" melalui paguyuban, fakta adanya nominal tertentu (Rp500 ribu) menjadi titik krusial yang diduga melanggar aturan:
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan yang ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
  • Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016: Larangan keras pungli bagi ASN dan lembaga pemerintah.
  • Pasal 423 KUHP: Mengatur sanksi bagi aparatur negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa pembayaran.
Sesuai aturan, sekolah negeri yang sudah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang menarik biaya operasional dari wali murid. Praktik yang terjadi di SMPN 1 Sugio ini kini menunggu respon tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun Tim Saber Pungli setempat.

Redaksi:Yoyon
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda