MALANG Radar CNN Online – Teka-teki di balik aktivitas penambangan Galian C di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, kini memicu polemik luas. Meski dugaan praktik ilegal ini telah menjadi sorotan publik, pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang maupun Polda Jawa Timur hingga kini terpantau masih menutup rapat keran informasi terkait penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan tim Deraphukumpos, sejumlah saksi di lokasi—termasuk operator alat berat dan sopir truk—secara gamblang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga kuat dikelola oleh Kepala Desa Randugading. Namun, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Unit 2 Polres Malang maupun Humas Polda Jatim belum membuahkan respons resmi.
Diamnya pihak kepolisian menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut hanya berhenti sementara guna menghindari sorotan, tanpa ada proses hukum yang menyentuh aspek perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta regulasi pertambangan lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa urusan penambangan tanpa izin (illegal mining) sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.
“Monitor terus perkembangannya agar segera ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres setempat. Jika sudah masuk kategori illegal mining, itu sepenuhnya urusan aparat,” tegas Aris Mukiyono melalui pesan singkat.
Aktivitas penambangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Busamat, pengamat lingkungan dari DPD BNPM Kabupaten Malang, mengungkapkan kekhawatirannya setelah meninjau langsung struktur tanah di area galian.
“Saya paham betul karakteristik tanah di sana. Ada batu-batu besar yang berfungsi sebagai penyangga alami di bawah pohon-pohon besar. Jika bagian bawahnya terus dikeruk, stabilitas bukit akan hilang. Saat hujan deras, longsor adalah ancaman nyata bagi warga yang bermukim tepat di bawah area tersebut,” ujar Busamat.
Keresahan warga Randugading kian memuncak. Ketiadaan tindakan tegas dari kepolisian terhadap oknum pejabat desa yang diduga terlibat menciptakan kesan adanya kekuatan besar yang melindungi praktik tersebut.
Kondisi ini dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Malang. Jika seorang pejabat publik di tingkat desa dibiarkan melanggar hukum tanpa sanksi, kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Polri dipertaruhkan.
Hingga laporan ini disusun, pihak Polres Malang belum memberikan keterangan mengenai langkah hukum yang telah atau akan diambil. Publik kini menanti: apakah hukum akan tegak lurus mengadili pelaku perusak lingkungan, atau justru kalah oleh hegemoni kekuasaan di tingkat desa?
Tim media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan terciptanya kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan bagi warga terdampak.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar