Polisi Gadungan di Karawaci Ringkus Pelajar: Korban Diborgol dan Disekap dalam Mobil demi Uang Tebusan

 

TANGERANG  Radar CNN Online– Aksi kriminalitas dengan modus polisi gadungan kembali meresahkan warga. Kali ini, aparat Polsek Karawaci berhasil meringkus komplotan pria yang nekat menculik dan memeras sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Dalam aksinya, para pelaku tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga menyekap dan memborgol korban di dalam mobil untuk menghancurkan pihak keluarga.

Kapolres Metro Tangerang Kota,  Kombes Pol. Dr Raden Muhammad Jauhari , konfirmasi penangkapan tiga tersangka berinisial LE (28) , LA alias AL (38) , dan AP alias R (38) . Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.       

Peristiwa mencekam ini bermula di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari. Awalnya, komplotan ini bermaksud mencari target pengedar narkotika jenis sintetis. Namun, karena gagal menemukan target, mereka justru menyasar para pelajar secara acak sebagai objek pemerasan.

Salah satu korban,  Valen (16) , terpaksa masuk ke dalam mobil saat berada di sebuah warung. Di dalam kendaraan, tangan korban diborgol sementara pelaku menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan dengan tuduhan palsu bahwa ia terlibat jaringan narkoba. 

Para menggunakan atribut pelaku yang menyerupai aparat dan borgol untuk menekan psikologis korban. Mereka bahkan sengaja berkendara ke seluruh kantor polisi guna memperkuat sandiwara seolah-olah mereka benar-benar anggota Polri, ujar Kombes Pol. Jauhari, Rabu (25/3/2026).

Selain Valen, dua pelajar lain yakni  Fahri (16) dan Fajar (15) juga menjadi korban dengan modus serupa. Meski sempat mendapatkan transferan uang sebesar Rp100.000 dari salah satu orang tua korban, aksi mereka terhenti setelah pihak keluarga dan warga yang curiga melakukan upaya pancing.   

Saat para pelaku pertemuan lokasi pertemuan yang telah sepakat untuk mengambil uang tambahan, warga langsung menyergap mereka dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:

  • Satu unit borgol besi.

  • Pakaian dan tanda pengenal menyerupai atribut kepolisian.

  • Satu unit mobil yang digunakan untuk menyekap korban.

  • Telepon genggam sebagai alat komunikasi pemerasan.

Atas tindakan tersebut, pelaku ketiga dijerat dengan  Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.   

Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai aparat.

“Masyarakat memiliki hak untuk meminta identitas resmi anggota kepolisian. Jika ada hal yang mencurigakan atau prosedur yang tidak wajar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya . 

Redaksi:Ysf

Editor: Agl 

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda