TUBAN Radar CNN Online– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 18/Pid.B/2026/PN Tbn, Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistyo, menetapkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini bermula ketika Iqbal mengajukan pembiayaan untuk satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban angsurannya, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.
Pihak FIFGROUP telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan mendatangi rumah terdakwa. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu karena terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar, sementara unit motor yang menjadi jaminan utang diketahui telah dialihkan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 23 dan 36).
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menyatakan bahwa vonis 16 bulan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 8 bulan.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun lebih ringan 4 bulan dari tuntutan, ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan tanpa izin," tegas Joekrom pada Kamis (7/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menyayangkan tindakan yang dilakukan terdakwa. Ia menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum serupa bagi nasabah lain yang berani melanggar hukum fidusia.
"Kami harap ini menjadi peringatan. Jika ada nasabah yang memindahtangankan jaminan fidusia ke tangan orang lain secara ilegal, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yusuf.
Di akhir persidangan, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya dan memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar