JAKARTA Radar CNN Online– Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan wakilnya. Pandangan tajam ini ia sampaikan dalam program podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/6/2026).
Mahfud mengekspresikan keprihatinan mendalam mengingat dugaan penyelewengan anggaran ini terjadi justru di saat pemerintah tengah gencar melakukan efisiensi belanja negara. Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah daerah sedang mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk pelayanan publik.
"Jika dugaan korupsi ini terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut adalah kejahatan yang sangat serius karena merugikan keuangan negara sekaligus mengorbankan kepentingan masyarakat luas," tegas Mahfud.
Melihat fenomena korupsi yang terus berulang di Indonesia, Mahfud menilai penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah harga mati untuk memberikan efek jera. Untuk kasus dengan dampak kerusakan yang masif, hukuman maksimal harus berani diambil.
Mahfud mengingatkan bahwa instrumen hukum Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi sanksi paling berat tersebut:
- Landasan Hukum: Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001).
- Ketentuan Sanksi: Undang-undang secara gamblang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu" sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tak hanya dari kacamata hukum positif, mantan Menko Polhukam ini juga membedah persoalan ini dari sudut pandang hukum Islam.
Menurutnya, secara teologis memang tidak ada ayat atau dalil spesifik yang langsung menetapkan hukuman mati bagi koruptor. Namun, dalam kajian fikih, korupsi masuk dalam kategori kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman ta'zir.
"Hukuman ta'zir ini bentuk dan tingkatannya diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri (pemerintah atau otoritas hakim). Penentuannya didasarkan pada asas kemaslahatan umat dan rasa keadilan," jelasnya.
Pernyataan ini kembali memantik diskusi hangat di ruang publik mengenai seberapa efektif sanksi berat bisa diterapkan di Indonesia demi menciptakan iklim pemberantasan korupsi yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar