Tanpa SP2HP Selama Sedekade, Pelapor Kasus Penggelapan Mengadu ke Mabes Polri Jelang Masa Daluwarsa

BOGOR Radar CNN Online– Penantian panjang Deddy Barnas Djun selama 12 tahun demi mendapat keadilan atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkannya ke Polresta Bogor Kota (LP/B/1026/X/2014) kini berada di titik paling krusial. Di tengah ketidakpastian yang berlarut-larut, perkara ini terancam gugur demi hukum karena kedaluwarsa pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Tersisa kurang dari empat bulan sebelum batas waktu tersebut habis, Deddy merasa hak-hak hukumnya diabaikan. Merasa frustrasi dengan mandeknya penanganan perkara di tingkat daerah, ia akhirnya mendatangi Mabes Polri pada 12 Juni 2026 untuk mengadukan perkara tersebut dengan menyertakan empat bukti resmi.

Sejak dilaporkan pada tahun 2014 hingga Juni 2026, kasus dugaan penggelapan ini nyaris tidak menunjukkan progres signifikan. Deddy mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu dekade, dirinya sama sekali tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.

Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019, penyidik berkewajiban memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor setiap tiga bulan sekali. Absennya komunikasi formal inilah yang menjadi akar ketidakpastian yang dialami pelapor selama belasan tahun.

Langkah Deddy mengadu ke Siwas Polda Jabar akhirnya membuahkan respons administratif. Berdasarkan surat Siwas Polresta Bogor Kota Nomor R/31/VI/WAS.2.4/2026 tertanggal 12 Juni 2026, Sat Reskrim menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme "Gelar Perkara Khusus".

Komitmen tersebut dipertegas oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, melalui surat Nomor R/34/VI/WAS.2.4/2026 pada tanggal yang sama. Berdasarkan klarifikasi Siwas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri pada Sat Reskrim. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Sie Propam Polresta Bogor Kota untuk diusut lebih mendalam.

Melihat lambannya penanganan di Polres setempat, Deddy bergerak cepat mendatangi Mabes Polri pada 12 Juni 2026. Dalam satu hari, ia menyerahkan "Permohonan Ambil Alih Penyidikan" ke dua unit sekaligus, yaitu Biro Pengawasan Penyidikan dan Tata Usaha Bag Reskrimum Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, pada pukul 15.41 WIB di hari yang sama, Deddy juga memasukkan Laporan Konsultasi ke sistem Pusiknas Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LK/209/VI/2026/BARESKRIM. Laporan yang kini berstatus "PROSES" tersebut ditangani langsung oleh PIC AKP Elvin Kurniawan. Dalam kolom komplain, Deddy menegaskan poin utamanya:

"Lambatnya penanganan perkara tersebut sudah 12 tahun... belum ada kepastian hukum."

Upaya Deddy untuk mendapatkan konfirmasi dari jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota justru menemui jalan buntu. Berdasarkan bukti komunikasi pesan singkat, koordinasi antar-unit terkesan membingungkan dan saling lempar tanggung jawab:

  • Kanit Harda: Mengarahkan pelapor untuk menghubungi Unit Jatanras.
  • Penyidik Jatanras: Mengarahkan kembali pelapor ke KBO.
  • KBO Reskrim & Wakasat Reskrim: Pesan konfirmasi pelapor yang menyertakan surat perintah Kapolresta tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Saat ditemui baru-baru ini, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut kasus ini harus berakhir dengan status P21 (berkas lengkap). Ia hanya mendesak kepolisian memberikan status hukum yang jelas.

"Saya tidak menuntut perkara ini harus P21. Saya hanya minta kepastian hukum. Kalau cukup bukti silakan lanjut, kalau tidak cukup bukti ya terbitkan SP3 resmi. Tapi tolong, jangan biarkan 12 tahun perjuangan ini hilang begitu saja karena daluwarsa 17 Oktober 2026," tegas Deddy.

Ia berharap pimpinan tertinggi Polri memberikan atensi khusus atas kasusnya. Menurutnya, perintah menggelar perkara khusus dari Kapolresta sudah terbit sejak 12 Juni, namun hingga kini belum terealisasi. "Keadilan yang tertunda 12 tahun, jangan sampai mati karena waktu," pungkasnya.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, KBO, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, serta Sie Propam terkait jadwal gelar perkara khusus dan status penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi cermin penting mengenai urgensi kepatuhan penyidik terhadap SOP SP2HP serta efektivitas pengawasan internal di tubuh Polri. Dengan sisa waktu yang kian sempit menjelang masa daluwarsa, publik kini menanti apakah perintah "Gelar Perkara Khusus" dari Kapolresta Bogor Kota akan benar-benar dieksekusi, atau hanya berakhir sebagai tumpukan administrasi. Bagi para pencari keadilan, ketidakpastian yang menggantung selama 12 tahun sering kali terasa jauh lebih menyakitkan daripada sebuah vonis hukum.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda