Wali Kota Bogor Perintahkan Evaluasi Internal Satpol PP Usai Muncul Dugaan Pungutan terhadap PKL


BOGOR, Radar CNN Online – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar yang diduga melibatkan oknum internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Dugaan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kota Bogor menerima sejumlah laporan dari masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan resmi.

Dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026), Dedie menyampaikan bahwa laporan yang diterimanya menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh oknum petugas Satpol PP dari pedagang kaki lima (PKL).

"Danton dan Danru terima duit, laporannya sampai ke saya. Hal-hal seperti ini harus dihentikan dan menjadi perhatian serius," tegas Dedie.

Menurut Dedie, dugaan tersebut pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Aspirasi (Sibadra). Selain itu, laporan juga diterima melalui WhatsApp serta pesan langsung (Direct Message/DM) di akun media sosial resmi Pemerintah Kota Bogor.

"Aduan pertama masuk melalui aplikasi Sibadra, kemudian disusul laporan melalui WhatsApp, DM Instagram, dan kanal pengaduan lainnya. Seluruh laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah pedagang mengaku diminta memberikan sejumlah uang agar tidak dilakukan penertiban saat berjualan. Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan antara lain kawasan Suryakencana, Jalan Sudirman, dan Empang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedie mengaku telah menginstruksikan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran internal.

"Saya sudah meminta Kepala Satpol PP melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian. Sementara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, perkara tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dedie juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang disertai bukti pendukung.

"Jangan takut melapor. Sampaikan melalui Sibadra, WhatsApp, maupun kanal pengaduan resmi lainnya dengan bukti yang dimiliki. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bogor melalui tim internal masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan yang masuk serta mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda