BEKASI Radar CNN Online— Hilangnya satu unit kendaraan operasional milik Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini bukan lagi sekadar catatan mengenai hilangnya sebuah aset, melainkan sebuah perjalanan panjang penataan administrasi yang menyisakan tanda tanya terkait kejelasan penyelesaian kerugian daerah.
Berdasarkan rekam jejak administratif, persoalan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, terdapat acuan penting berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat bertanggal 14 Januari 2013. Dokumen tersebut berkaitan dengan kendaraan roda empat yang dilaporkan hilang pada masa kepemimpinan Kepala Desa saat itu, Mamad Rifa’i.
Tidak hanya itu, komitmen penyelesaian secara administratif juga sempat dikuatkan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada 9 April 2013.
Kendati dokumen pemeriksaan dan instrumen pertanggungjawaban telah tercatat sejak belasan tahun lalu, pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah sejauh mana progres penyelesaian dari dokumen-dokumen tersebut hingga saat ini.
Upaya untuk merajut kembali kepastian penyelesaian ini terus diupayakan oleh berbagai pihak. Pada 30 Juli 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi dengan nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026.
Surat tersebut dikirimkan dengan harapan mendapat kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan kerugian daerah atas kendaraan dinas yang dimaksud. Langkah ini sekaligus mencerminkan kepedulian masyarakat agar seluruh proses administratif dapat menemui titik terang yang berkeadilan bagi semua pihak.
Menyikapi dinamika yang berkembang, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bekasi, Afifudin, menyampaikan pandangannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional.
"Sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, penanganan aset negara tentu memerlukan kejelasan yang utuh. Kami berharap Inspektorat dapat bersikap proaktif dan transparan, sehingga proses penyelesaian kerugian daerah ini dapat dipahami secara objektif oleh masyarakat," tutur Afifudin.
Menurutnya, keberadaan dokumen pemeriksaan yang telah berjalan bertahun-tahun semestinya menjadi pijakan bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang menyejukkan sekaligus mencerahkan publik.
"Dokumen dan datanya sudah ada, komunikasi dari BPD juga telah ditempuh. Harapannya tentu ada ruang dialog dan kejelasan progres, sehingga tidak ada ruang spekulasi di tengah masyarakat. Mari kita dorong penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi mengenai progres penanganan maupun tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh BPD Hegarmanah.
Redaksi senantiasa membuka ruang komunikasi, klarifikasi, dan hak jawab secara berimbang bagi seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini—baik dari pihak Inspektorat, BPKD, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun Saudara Mamad Rifa’i.
Langkah bijak dan keterbukaan informasi tentu menjadi harapan bersama agar persoalan administratif masa lampau ini dapat menemukan penyelesaian terbaik yang bermartabat.
Redaksi:AM


Posting Komentar