JAKARTA, Radar CNN Online — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fast Respon Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Agus Flores, Pengacara Senior sekaligus Ketua Umum Fast Respon Nusantara, bersama Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, Ketua PBH–FRN, lembaga tersebut diposisikan sebagai wadah bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum.
Mengusung semangat “Wadah Pencari Keadilan untuk Masyarakat”, PBH–Fast Respon Nusantara menilai akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Agus Salim menegaskan, masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum membutuhkan ruang konsultasi dan pendampingan yang profesional, cepat merespons, namun tetap mengedepankan prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
“Kami ingin PBH Fast Respon Nusantara menjadi tempat masyarakat mencari solusi ketika menghadapi persoalan hukum.
Tidak boleh ada masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Agus Salim.
Bukan Sekadar Pendampingan
PBH–Fast Respon Nusantara diarahkan untuk memberikan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara, mediasi dan penyelesaian sengketa, hingga bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Agus Salim, pendekatan hukum tidak selalu harus berujung pada konflik berkepanjangan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan musyawarah dapat menjadi alternatif sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pendampingan hukum bukan hanya soal berperkara. Ada edukasi hukum, konsultasi, mediasi, pencegahan konflik, dan upaya mencari penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.
Agus Flores: Keadilan Harus Dekat dengan Masyarakat
Sementara itu, Agus Flores menekankan bahwa lembaga bantuan hukum harus mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata dan pelayanan yang profesional.
“Keadilan harus hadir dan dirasakan masyarakat.
Karena itu, Fast Respon tidak hanya berbicara mengenai keberadaan organisasi, tetapi bagaimana organisasi ini memberikan manfaat nyata ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum,” tegas Agus Flores.
Ia menilai, perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat membutuhkan lembaga yang mampu memberikan respons cepat sekaligus tetap bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
Empat Prinsip Pelayanan
Dalam menjalankan pelayanan, PBH–Fast Respon Nusantara membawa empat prinsip utama, yakni Profesional, Responsif, Humanis, dan Berintegritas.
Keempat prinsip tersebut menjadi fondasi dalam membangun pelayanan bantuan hukum yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan penghormatan terhadap proses hukum.
Dengan semangat “Keadilan untuk Rakyat”, PBH–Fast Respon Nusantara menyatakan akan terus memperkuat jaringan dan pelayanan bantuan hukum agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi, konsultasi, pendampingan, maupun upaya penyelesaian persoalan hukum.
PBH–Fast Respon Nusantara — hadir sebagai wadah pencari keadilan untuk masyarakat.
Redaksi: Team

Posting Komentar