Anggaran TPT Tambakrejo Rp270 Juta Disorot, Analisis Awal Kabid LSM LIRA Temukan Selisih Ratusan Juta, Siap Kawal ke APH


SIDOARJO, Radar CNN Online — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Jati, RT 07/RW 04, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan Tim Investigasi LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat memiliki anggaran sebesar Rp270.448.000 dan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Berdasarkan analisis awal Tim Investigasi LIRA terhadap data volume dan pembanding harga satuan pekerjaan, muncul pertanyaan serius mengenai kewajaran alokasi anggaran proyek tersebut. Tim menyebut harga pembanding untuk pekerjaan sejenis diperkirakan sekitar Rp970.000 per meter kubik. Dengan asumsi volume sekitar 93 meter kubik, nilai hitungan pembandingnya mencapai sekitar Rp90.210.000.

Jika angka tersebut dibandingkan langsung dengan anggaran proyek sebesar Rp270.448.000, terdapat selisih hitungan awal sekitar Rp180.238.000.

Namun, selisih tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai penggelembungan anggaran atau kerugian negara. Perbandingan baru dapat dinilai secara sahih apabila komponen pekerjaan, spesifikasi teknis, fondasi, material, upah, alat, pajak, biaya pendukung, serta dasar harga satuan yang digunakan benar-benar setara.

Data awal yang disampaikan menyebut panjang TPT sekitar 258 meter, lebar 0,40 meter, dan tinggi 0,90 meter. Apabila dimensi tersebut seragam, volume geometris sederhananya sekitar 92,88 meter kubik atau dibulatkan menjadi 93 meter kubik.

Tim Investigasi LIRA menilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan harus memastikan apakah nilai anggaran sesuai dengan volume riil, gambar teknis, analisis harga satuan, kebutuhan fondasi, serta seluruh komponen yang benar-benar dikerjakan.

Apabila pembanding harga Rp970.000 per meter kubik hanya mencakup sebagian pekerjaan, angka tersebut tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan selisih anggaran. Karena itu, diperlukan pengujian terhadap dokumen resmi dan pengukuran langsung oleh pihak yang kompeten.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Tambakrejo memberikan jawaban, “Saya tidak ikut-ikut, Pak, semua saya serahkan TPK.”

Pernyataan tersebut dicantumkan sebagai tanggapan Kepala Desa atas konfirmasi yang dilakukan. Meski pelaksanaan teknis diserahkan kepada TPK, mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran tetap perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta kewenangan masing-masing pihak.

Hal tersebut membuka ruang bagi TPK dan Pemerintah Desa Tambakrejo untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penyusunan RAB, harga satuan yang digunakan, dan rincian pekerjaan yang dibiayai.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo menyatakan temuan awal tersebut akan dikawal melalui pengumpulan dokumen dan penyampaian pengaduan kepada instansi berwenang apabila bukti awalnya memadai.

Dokumen yang perlu diperiksa meliputi RAB, gambar teknis, analisis harga satuan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, laporan pelaksanaan, serta hasil pengukuran fisik. Inspektorat dapat didorong melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila terdapat indikasi tindak pidana yang didukung bukti.

Ketentuan yang relevan perlu ditelaah sesuai sumber pendanaan dan mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk aturan mengenai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, ketentuan pengadaan atau swakelola yang berlaku, serta aturan pengelolaan keuangan yang memang dapat diterapkan pada kegiatan tersebut.

LIRA mendorong audit yang terbuka dan berbasis bukti. Publik berhak mengetahui apakah anggaran proyek telah disusun secara wajar dan digunakan sesuai peruntukannya. Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, angka selisih sekitar Rp180,2 juta merupakan hasil perbandingan awal berdasarkan asumsi harga dan volume yang disampaikan Tim Investigasi, bukan hasil audit resmi maupun penetapan kerugian negara. Kesimpulan akhir harus menunggu pemeriksaan dokumen, verifikasi harga pembanding, dan pengukuran teknis di lapangan.

Perhitungan Awal

  • Anggaran proyek: Rp270.448.000.

  • Harga pembanding yang disampaikan: Rp970.000/m³.

  • Volume asumsi: 93 m³.

  • Nilai pembanding: Rp90.210.000.

  • Selisih hitungan awal: Rp180.238.000.

Sebelum dipublikasikan, pastikan harga Rp970.000/m³ berasal dari sumber yang dapat diperiksa dan mencakup spesifikasi pekerjaan yang setara. Hal ini penting agar berita kuat secara jurnalistik dan tidak menyamakan selisih estimasi dengan kerugian negara yang belum ditetapkan.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda