SIDOARJO, Radar CNN Online – Pekerjaan paving di Jalan Tanggul Kidul, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang diduga seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersebut justru disebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem borongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, salah seorang pekerja yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak dari Pasuruan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan anggaran desa.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Desa Tanggul membenarkan bahwa pekerjaan paving tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Iya, Mas Eman, pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga,” ungkap Kepala Desa Tanggul saat dikonfirmasi.
Sementara itu, salah seorang anggota TPK yang turut dikonfirmasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut memang dikerjakan oleh pihak dari luar daerah. Menurut keterangannya, hanya dua orang warga sekitar yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Iya, Mas Eman, pekerjaan ini dikerjakan oleh orang luar daerah. Warga sekitar hanya dua orang saja,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan, keterlibatan TPK, serta alasan penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain mekanisme pelaksanaan, perhitungan sementara Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan paving juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, pekerjaan tersebut memiliki panjang sekitar 345 meter dan lebar 4 meter, sehingga luas keseluruhan mencapai 1.380 meter persegi.
Dengan menggunakan sejumlah asumsi harga material, pasir urug setebal 10 sentimeter, upah tenaga kerja, serta komponen biaya lainnya, estimasi biaya pekerjaan mencapai Rp221.918.500.
Sementara itu, pagu anggaran yang disebutkan untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp352.210.000. Berdasarkan perbandingan kedua angka tersebut, terdapat selisih sebesar Rp130.291.500.
Namun, angka tersebut masih berupa perhitungan sementara dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran, kerugian negara, maupun kelebihan pembayaran.
Untuk memastikan kewajaran penggunaan anggaran, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen RAB resmi, gambar dan spesifikasi teknis, volume pekerjaan di lapangan, harga material, upah tenaga kerja, pajak, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya besaran anggaran, tetapi juga mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Tanggul dan TPK perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga, termasuk apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan pengadaan, serta aturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
Apabila pekerjaan tersebut direncanakan melalui mekanisme swakelola, perlu dijelaskan bagaimana pelaksanaan di lapangan dapat melibatkan pihak ketiga dan bagaimana tanggung jawab TPK dalam proses tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat dokumen perencanaan, kesepakatan kerja, bukti pembayaran, dan laporan pelaksanaan yang mendukung mekanisme pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, penilaian terhadap proyek ini harus didasarkan pada dokumen resmi, fakta lapangan, dan keterangan para pihak, bukan semata-mata pada perhitungan awal.
Masyarakat berharap pelaksanaan pembangunan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai dasar penunjukan pihak ketiga dan rincian penggunaan anggaran masih memerlukan penelusuran serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Redaksi: Team


Posting Komentar