LAMONGAN, Radar CNN Online — radar CNN news -- Isu miring mengiringi langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dalam melakukan pengisian perangkat desa. Beredarnya surat undangan nomor 005/57/413.321.19/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 memicu gelombang penolakan dari sejumlah warga yang mencium adanya aroma ketidakberesan di balik pengisian empat jabatan kosong tersebut.
Agenda sosialisasi dan pembentukan panitia pengisian perangkat desa yang digelar di Pendopo Balai Desa pada Sabtu (4/10/2026) malam menuai protes dikalangan warga masyarakat. Rapat sebelumnya pada 23 September 2026 dilaporkan sempat deadlock. Mayoritas warga menaruh curiga bahwa pengisian jabatan Kasun Nataan, Kasun Gedong, Sekdes, dan Kaur Keuangan ini merupakan langkah politis Kepala Desa (Kades) untuk menaruh orang dekat menjelang Pilkades serentak.
"Kami curiga ini hanya untuk mencari modal Pilkades, apalagi waktunya sudah sangat mepet dengan Pilkades serentak. Ditambah lagi, Tanah Kas Desa (TKD)/Bengkok masih dilelang dan digarap warga, serta Pemdes saat ini memiliki utang Rp300 Juta. Kami menuntut proses ini ditunda sampai Pilkades selesai, dan meminta Bupati atau dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) menerbitkan Surat Edaran (SE) penundaan serta melakukan audit utang desa," ungkap perwakilan warga yang menolak.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Kades Gedongboyountung, Naufal Al Bardany, langsung pasang badan dan membantah keras anggapan adanya pengondisian jabatan. Menurutnya, pengisian ini murni pemenuhan pelayanan karena jabatan tersebut sudah lama kosong dan banyak warga yang mendesak agar segera dibuka.
"Pengisian ini adalah hak prerogatif dan wewenang Kades. Sampai sekarang saya bahkan tidak tahu siapa saja yang mendaftar. Soal utang Rp300 Juta itu memang benar, gara-gara Dana Desa (DD) tidak cair dampak PMK 81/2025 dan uangnya dipakai untuk pengurukan KDKMP Kopdes Merah Putih. Saya tidak pernah bilang utang itu untuk operasional. Kalau nanti perangkatnya tidak jadi lalu dendam ke saya, itu risiko. Yang penting saya tidak bermain," tegas
Naufal usai sosialisasi, Senin 5 Oktober 2026 pukul 00.14 WIB. Naufal juga mengklaim situasi di lapangan tidak ada penolakan. "Tidak ada yang menolak, cuma Kasun Zeni sama satu anggota BPD. Yang lain diam dan setuju. Bahkan tadi ada empat orang yang orasi menyampaikan terima kasih karena akhirnya perangkat desa akan diisi," tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan memilih bersikap hati-hati. Kabid Pemdes DPMD, Yanuar Rosyidi, dikonfirmasi mewakili Kepala Dinas Joko Raharto, membenarkan bahwa sosialisasi telah berjalan dengan dihadiri Forkopimcam Turi, Pemdes, BPD, tokoh masyarakat, dan LKD.
"Terkait adanya desakan dari warga mengenai tuntutan Surat Edaran (SE) penundaan pengisian, nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Dinas," ujar Yanuar singkat. Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkab Lamongan, Rois, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
Penolakan warga secara umum, "Merujuk pada prosedur mutlak UU Desa No. 6/2014 juncto UU No. 3/2024 serta Permendagri No. 83/2015 juncto Permendagri No. 67/2017, setiap proses pengisian perangkat desa wajib menjaga situasi tetap kondusif di tingkat akar rumput dan tidak boleh cacat hukum, agar produk keputusannya sah dan tidak digugat di kemudian hari.
Redaksi: Team
.jpeg)
Posting Komentar