Dugaan Pemotongan Dana PIP di Lamongan: Kepala Dinas Pendidikan Siap Panggil Pihak Sekolah Terkait Usai Didemo PMII

LAMONGAN Radar CNN Online— Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 75, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, berlangsung aman, tertib, dan terkawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Lamongan, Selasa (6/9/2026).

Dalam aksinya, massa mahasiswa menyuarakan tuntutan tegas terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai merugikan para peserta didik. Mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen nyata dalam menindaklanjuti temuan penyelewengan dana pendidikan tersebut di wilayah Lamongan.

Berdasarkan orasinya, PC PMII Lamongan mengaku telah menghimpun sejumlah informasi valid mengenai dugaan pemotongan dana PIP. Akibat praktik tersebut, bantuan yang diterima siswa menjadi tidak utuh. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa PIP merupakan bantuan personal pendidikan yang steril dari segala bentuk pungutan—baik dalih infak, sedekah, maupun pembayaran SPP oleh pihak sekolah.

Massa aksi juga mengingatkan kembali pernyataan Ombudsman RI pada Februari 2026 yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak mutlak peserta didik yang wajib diterima secara utuh tanpa potongan. Secara teknis, penyaluran PIP diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Bahkan, pada Mei 2026 lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan RI memperkuat pengawasan melalui program "Jaga Indonesia Pintar" guna memastikan penyaluran yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Aksi damai ini akhirnya bubar dengan tertib setelah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan bersedia menandatangani pakta integritas. Dinas Pendidikan berjanji akan mengusut tuntas temuan di lapangan, menindak tegas oknum yang terlibat, serta memastikan dana bantuan dikembalikan kepada hak penerima yang semestinya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang (Kabid) SD, Sahlul Mu'arikh, M.Pd., S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik konstruktif yang disampaikan oleh para mahasiswa.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi informasi serta saran dari adik-adik PMII. Atas arahan Kepala Dinas Pendidikan, kami akan bertindak cepat. Besok, kami langsung memanggil kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Sahlul kepada awak media.

Sebagai informasi publik, penyaluran dana PIP terbagi menjadi dua jalur utama, yakni PIP Reguler dan PIP Aspirasi (Dewan). PIP Reguler disalurkan melalui mekanisme program pemerintah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, dengan salah satu pendekatannya menggunakan desil kesejahteraan. Sementara itu, PIP Aspirasi merupakan dana bantuan yang bersumber dari usulan jalur aspirasi anggota legislatif.

Redaksi:Adji

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda