Kerap Dibayangi Ketidakpastian, 60 KK di Desa Kupang Sidoarjo Berharap Pemerintah Segera Fasilitasi Legalitas Tanah

SIDOARJO Radar CNN Online— Kepastian hukum atas status kepemilikan tanah dan rumah yang telah dihuni secara turun-temurun menjadi impian besar bagi Suroso (53) dan istrinya, Makrufah (46), warga Dusun Kali Aloh, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/10/2026).

Suroso menuturkan, lahan dan bangunan yang ia tempati bersama keluarganya merupakan warisan peninggalan leluhur sejak zaman kakeknya. Namun, hingga saat ini, kejelasan mengenai legalitas dan status hukum kepemilikan tanah tersebut masih belum menemui titik terang.

Bagi Suroso dan keluarga, tanah tersebut bukan sekadar tempat bernaung, melainkan bagian dari sejarah hidup serta identitas keluarga yang dipertahankan antar-generasi.

“Kami sangat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat membantu memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah ini. Lahan ini adalah tempat kelahiran dan tempat tinggal keluarga kami sejak lama,” ungkap Suroso penuh harap.

Persoalan ini nyatanya tidak hanya dirasakan oleh keluarga Suroso. Di lokasi yang sama, terdapat sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami Dusun Kali Aloh dan menghadapi kondisi serupa. Mereka merindukan adanya perhatian serta langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah tersebut.

Warga berharap Pemerintah Desa Kupang, Pemerintah Kecamatan Jabon, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat turun tangan melakukan pendataan, merunut riwayat penguasaan tanah, serta menelusuri dokumen administrasi yang ada agar status kepemilikan tanah dapat teridentifikasi secara jelas.

Jika nantinya ditemukan kendala administrasi maupun batasan hukum, masyarakat memohon adanya pendampingan serta sosialisasi mengenai prosedur resmi yang harus ditempuh guna memperoleh hak atas tanah.

Secara hukum pertanahan, lamanya penguasaan fisik atas suatu lahan memang memerlukan pembuktian dokumen serta verifikasi riwayat tanah oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, langkah transparansi dan penelusuran riwayat tanah menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.

Hingga naskah berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi pertanahan setempat terkait status kawasan yang dimaksud. Warga berharap pihak-pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan terbuka dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi:Luqman Arif

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda