SIDOARJO Radar CNN Online– Dugaan kejanggalan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan paving di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kini menuai sorotan tajam masyarakat. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi Jalan Tanggul Kidul (RT 004 & RT 005 / RW 003) secara eksplisit mencantumkan Cara Pelaksanaan: Swakelola dengan anggaran fantastis sebesar Rp352.210.000 dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur TA 2026.
Namun, kondisi riil di lapangan disinyalir berbanding terbalik. Berdasarkan temuan dan laporan warga setempat, proyek pengerjaan jalan paving sepanjang 345 meter tersebut diduga kuat tidak dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tanggul, melainkan dialihkan (dilempar) kepada pihak ketiga dengan sistem borongan.
Foto papan proyek yang beredar menjadi bukti autentik status pekerjaan tersebut. Sesuai aturan dan petunjuk teknis, proyek berskema swakelola wajib mengedepankan mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan melibatkan warga desa setempat sebagai tenaga kerja, bukan diserahkan kepada pemborong luar.
Selain dugaan pengalihan pekerjaan, warga juga menyoroti potensi penggelembungan anggaran (mark-up). Berdasarkan kalkulasi teknis standar pengerjaan jalan paving sepanjang 345 meter dan lebar 4 meter (luas 1.380 m²) dengan ketebalan pasir uruk 10 cm, estimasi rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Volume Luas Jalan: 345 m × 4 m = 1.380 m²
- Volume Pasir Uruk (Tebal 10 cm): 1.380 m² × 0,10 m = 138 m³
Rincian Estimasi Biaya Riil:
- Material Paving: 1.380 m² × Rp70.000 = Rp96.600.000
- Kanstin / Uskup: 2.000 biji × Rp4.500 = Rp9.000.000
- Pasir Uruk: 138 m³ × Rp150.000 = Rp20.700.000
- Ongkos Langsir Material: Rp2.526.000
- Ongkos Tukang & Pekerja: Rp37.890.000
- Estimasi Pajak (PPN/PPh 12,5%): Rp20.839.500
- Operasional TPK & Prasasti: Rp1.200.000
Dengan perhitungan tersebut, Total Estimasi Anggaran Riil proyek ini sebenarnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp188.755.500.
Jika dibandingkan dengan total anggaran BK Provinsi yang tertera pada papan proyek sebesar Rp352.210.000, terdapat indikasi selisih atau kelebihan anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp163.454.500.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi warga lokal. Selain dinilai tidak transparan, pengalihan proyek swakelola ini mengabaikan potensi tenaga kerja warga desa yang membutuhkan pekerjaan.
"Kalau swakelola, ya harusnya warga desa yang diberdayakan untuk kerja, apalagi banyak warga di sini yang menganggur. Ini malah diborongkan ke pihak luar. Lalu apa fungsi TPK? Ini jelas akal-akalan. Dana BK sebesar 352 juta rupiah ini sangat rawan di-mark up," cetus salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga juga meragukan kualitas fisik pengerjaan di lapangan. Dengan dana yang terbilang besar, pengerjaan proyek diduga asal-jadian dan tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis jalan.
Praktik memborongkan proyek swakelola merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Desa PDTT serta Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tanggul maupun TPK Desa Tanggul belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai alasan proyek swakelola tersebut diduga dialihkan ke pihak ketiga.
Atas temuan ini, warga meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, DPMD Sidoarjo, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera turun ke lapangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), audit fisik pengerjaan, serta audit investigatif atas aliran dana proyek senilai Rp352,2 juta tersebut.
Redaksi:Guntur

Posting Komentar