REKENING NASABAH MANDIRI DIBLOKIR CUMA KARENA LAPORAN CALL CENTER? MANAGER: TUNGGU JAWABAN KONSULTAN!


MALANG, Radar CNN Online — Sebuah pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri KCP Malang Sutoyo menjadi sorotan. Seorang nasabah bernama Bu Rahma mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekeningnya. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai meskipun telah mendatangi kantor bank untuk meminta solusi.

Persoalan ini semakin serius karena, menurut pengakuan Bu Rahma, uang di dalam rekening tersebut bukan seluruhnya miliknya. Sebagian dana disebut merupakan uang beberapa pengguna untuk pembayaran uang muka atau DP pembelian kendaraan bermotor.

Akibat rekening tidak dapat diakses, Bu Rahma mengaku didesak oleh para pemilik dana agar bertanggung jawab.

Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa rekening diblokir, dan apa dasar hukum yang digunakan?

Dalam keterangannya, Bu Rahma menyampaikan:

“Uang di ATM beberapa juta milik beberapa user untuk pembelian kendaraan motor, dan dalam dua minggu saya didesak untuk bertanggung jawab. Sedangkan saya datang ke Bank Mandiri tidak mendapatkan jawaban secara solutif terkait pemblokiran, hanya pemblokiran atas adanya pengaduan via call center,” ucap Bu Rahma.

Ia kemudian mempertanyakan prosedur yang digunakan pihak bank.

“Apa semudah itu Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening nasabah, cukup melalui via telepon call center dan manajemen Bank Mandiri langsung blokir rekening nasabah?” ungkapnya.

Bu Rahma juga meminta pihak bank menjelaskan landasan hukum yang menjadi dasar keputusan tersebut.

“Saya berharap Bank Mandiri menjelaskan dasar pemblokiran secara hukum apa, karena sampai saat ini Bank Mandiri tidak bisa membuktikan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pemblokiran,” tutup Bu Rahma.

Lalu, bagaimana penjelasan pihak Bank Mandiri?

Dalam forum koordinasi bersama awak media dan Bu Rahma, Catur selaku manager operasional menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan melalui call center.

Menurut Catur, keputusan pemblokiran berasal dari kantor pusat, bukan dilakukan langsung oleh kantor cabang.

“Pemblokiran rekening Bu Rahma atas dasar adanya pelaporan via call center, dan itu langsung dari pusat, bukan cabang yang melakukan pemblokiran,” ujar Catur.

Ketika awak media mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran, Catur belum memberikan penjelasan substantif.

Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan kantor pusat dan pihak yang lebih memahami aspek hukumnya.

“Dasar hukumnya kami tidak bisa menjawab karena ada yang lebih ahli, dan biar konsultan besok memberikan jawaban,” tutupnya.

Apakah laporan melalui call center hanya menjadi awal pemeriksaan, atau menjadi bagian dari dasar keputusan pemblokiran?

Siapa pihak yang mengambil keputusan? Ketentuan hukum apa yang digunakan? Apakah proses verifikasi dan analisis telah dilakukan sebelum rekening diblokir?

Hingga narasi ini disusun, dasar hukum spesifik pemblokiran tersebut belum dijelaskan secara substantif dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Perlu ditegaskan, laporan melalui call center tidak otomatis membuktikan bahwa pemblokiran melanggar hukum. Namun, keabsahan tindakan tersebut harus dapat dinilai berdasarkan kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang benar-benar digunakan.

Bank Mandiri perlu memberikan klarifikasi resmi, termasuk mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian bagi nasabah yang terdampak, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, publik perlu mendapatkan penjelasan yang dapat diberikan secara hukum. Namun, apabila ditemukan kekeliruan prosedur, langkah koreksi harus dilakukan sesuai ketentuan.

Kasus ini bukan hanya tentang satu rekening. Ada pula persoalan dana yang menurut pengakuan nasabah berkaitan dengan transaksi pihak lain dan membutuhkan penyelesaian.

Publik kini menunggu jawaban dari manajemen Bank Mandiri: apa dasar hukum pemblokiran rekening Bu Rahma, dan bagaimana solusi konkret bagi pihak-pihak yang terdampak?

Ikuti perkembangan dan klarifikasi selanjutnya bersama mediabusernasional.com.

Hukum harus menjadi dasar setiap tindakan. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda