Diduga Libatkan Oknum PNS, Tim Advokasi FPB Harap Penyelidikan Dana PIP 2022–2026 Dikembangkan Serius

BANGKALAN Radar CNN Online— Ketua Forum Pemuda Bangkalan (FPB) bersama tim advokasinya menegaskan komitmen pengawalan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022–2026 di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Dalam sesi wawancara yang digelar pada Rabu (12/8/2026), anggota tim advokasi FPB, Hasin, S.H., menyampaikan harapan besar agar Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan dapat menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mendalam.

Hasin menekankan agar proses penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan awal semata, melainkan menelisik seluruh pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami berharap Unit III Pidkor Polres Bangkalan serius mengembangkan perkara ini, karena ada beberapa pihak yang diduga terlibat. Bahkan, ada pihak yang berstatus PNS aktif di lembaga lain dan disebut menjadi pengelola di Yayasan Sosial Ujung Baru,” tegas Hasin.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penelusuran menyeluruh sangat mendesak dilakukan, khususnya untuk menguji indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PIP yang sejatinya merupakan hak mutlak peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Kendati demikian, pihak FPB menyatakan tetap menghormati dan mempercayakan penuh mekanisme hukum kepada aparat penegak hukum, dengan harapan seluruh proses berjalan objektif berdasarkan bukti-bukti valid.

“Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana PIP ini, kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut,” tambahnya.

Melalui pengawalan ketat ini, FPB berharap aparat kepolisian mampu membuka seterang-terangnya fakta di balik carut-marut pengelolaan dana PIP SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru selama kurun waktu empat tahun tersebut. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk dunia pendidikan benar-benar sampai kepada siswa penerima manfaat tanpa ada pemotongan atau penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik Unit III Tipikor Polres Bangkalan. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan hingga tercapai kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi:Matsahri

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda