KONFLIK TANAH WARIS GUNUNG BATU: ANAK TERTUA TEGAS — TIDAK ADA JALAN LAIN, JALUR HUKUM DITEMPUH


 

BOGOR, Radar CNN Online — Perselisihan penguasaan tanah dan bangunan waris yang telah berlangsung lama di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, akhirnya mencapai titik kritis. Bapak Deddy Barnas Djiun, selaku anak tertua yang sah mewakili seluruh keluarga besar, menyatakan terpaksa menempuh jalur hukum secara penuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.

Tanah yang menjadi sengketa ini memiliki luas 942 meter persegi, tercatat secara sah dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 301/302 No. 9239/1989, diterbitkan pada 16 Oktober 1989, atas nama Almarhum Hellochis Djiun — ayah kandung Bapak Deddy. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah keluarga yang seharusnya dapat ditempati dan dikelola oleh ahli waris yang berhak.

Berdasarkan fakta keluarga, kakak kandung yang tertua telah meninggal dunia, sehingga Bapak Deddy Barnas Djiun — lahir di Banjarharjo, 19 Oktober 1944 — kini menjadi anak tertua yang sah mewakili seluruh keluarga dalam mengurus harta peninggalan orang tuanya, Almarhum Hellochis Djiun dan Almarhumah Nyonya Ruhaesih Sobana. Hal ini didukung oleh Surat Kesepakatan Pembagian Waris yang telah ditandatangani oleh seluruh ahli waris.

Namun hingga saat ini, kunci beserta akses masuk ke lokasi masih berada di tangan tiga pihak — Sri Indra Yati alias Ucu, Maryannah Sukartini, dan Sasangka Sulistiya — yang belum menyerahkannya kepada Bapak Deddy selaku pemegang hak sah.

Situasi memuncak pada Sabtu malam, 26 September 2026, ketika pihak ketiga sempat menawarkan penyerahan kunci, namun penyerahan tersebut belum dilakukan secara sah dan belum diterima oleh Bapak Deddy. Dengan demikian, secara hukum, penyerahan belum dianggap selesai dan sah.

 Menyikapi hal tersebut, Bapak Deddy menyampaikan pesan tegas kepada pihak-pihak terkait:

"Saya meminta kepada Bu Ucu, Bu Maryannah, dan Pak Sulistiya — tolong jangan mencari-cari kesalahan saya. Langsung selesaikan kewajiban penyerahan kepada saya. Saya adalah anak tertua yang sah mewakili seluruh keluarga dan berhak menerima penyerahan tersebut."

 Karena upaya damai belum menemui titik temu, Bapak Deddy menyatakan tidak ada jalan lain selain menempuh jalur hukum secara menyeluruh. Surat Somasi resmi telah disusun dan akan segera disampaikan kepada ketiga pihak terkait, memberikan tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima untuk menyerahkan kunci serta akses lokasi secara sah.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka langkah-langkah hukum berikut akan ditempuh tanpa menunda lagi:

  • Laporan ke Kepolisian Resor Bogor — terkait penahanan barang milik orang lain dan penguasaan tanpa hak, dengan dasar Pasal 372, 385, dan 406 KUHP.
  • Gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor — untuk pemulihan hak penguasaan tanah beserta bangunan, serta tuntutan ganti kerugian materiil dan moril sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Pengajuan ke Pengadilan Agama Bogor — untuk penetapan sah bagian waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan hukum waris.
  • Verifikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor — untuk penegasan status kepemilikan serta pengukuran batas tanah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  •  Pemberitaan secara terbuka — seluruh fakta dan perkembangan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui Radar CNN Bogor Raya, demi menjaga transparansi dan keadilan.

 Bapak Deddy menegaskan bahwa baik hukum agama maupun hukum negara sama-sama tidak membenarkan seseorang menahan hak milik atau hak waris orang lain.

 "Saya tetap menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dan damai. Pintu maaf tetap terbuka selebar-lebarnya. Namun jika dipaksakan, saya tidak akan mundur selangkah pun. Saya siap mempertahankan hak keluarga ini sampai tuntas di jalur hukum yang paling tinggi."

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau secara berkelanjutan oleh tim liputan Radar CNN Bogor Raya, guna memastikan setiap pihak mendapatkan haknya dan kebenaran dapat terungkap seutuhnya di hadapan masyarakat

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda