Jatah Beras KPM Blawi Karangbinangun Dipangkas 10 Kilogram, BULOG Bergerak Cepat Gandeng Aparat Penegak Hukum

LAMONGAN Radar CNN Online— Dugaan pemotongan sepihak terhadap bantuan pangan alokasi Juli hingga September 2026 mencuat di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapati hak mereka yang seharusnya utuh 30 kilogram dipangkas paksa menjadi 20 kilogram.

Praktik ini menuai tanda tanya sekaligus kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat. Salah seorang KPM Desa Blawi mengaku terkejut saat mendapati alokasi beras yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan semestinya di balai desa, Selasa (29/9/2026).

"Kaget Pak, di depan saya ada tiga sak isi total 30 kg, kok saya cuma terima 20 kg?" ujar warga tersebut dengan nada bingung.

Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, secara terbuka mengakui adanya kebijakan pemotongan tersebut. Ia berdalih langkah itu diambil demi menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat, lantaran data kemiskinan atau desil dari pemerintah pusat dinilai masih menyisakan ketidaksempurnaan.

"Kami tidak mengurangi untuk kepentingan pribadi, tapi meratakan ke warga miskin yang tidak terdata. Saat ini data desil belum sempurna, ada satu rumah bisa dapat dua paket, bahkan warga kaya masuk desil rendah," jelas Choirul.

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai dilema besar. Kendati menyadari langkahnya menyalahi aturan administratif, ia mengklaim kebijakan itu ditempuh untuk meredam potensi gesekan sosial di tingkat akar rumput.

"Kami ambil langkah kedua, meski secara aturan salah, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Kami mengutamakan maslahat dan mencegah madhorot. Kalau pihak luar tidak percaya, silakan bagikan langsung di tingkat kecamatan saja. Kami memang salah secara regulasi, tapi kami tidak mau masyarakat bermasalah hanya karena perkara 10 kg," tegasnya.

Menyikapi kebijakan indisipliner tersebut, Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, mengeluarkan sikap tegas tanpa kompromi. BULOG memastikan bahwa tidak ada ruang pembenaran bagi pihak mana pun untuk mengurangi hak para penerima bantuan pangan.

"Kuantum dari BULOG tetap 30 kg per Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kami sudah membentuk Satgas, dan setiap penyaluran wajib disertai foto PBP bersama berasnya melalui aplikasi yang terintegrasi," tegas Umar Said.

Sebagai langkah responsif, BULOG langsung menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi serta monitoring dan evaluasi (monev) bekerja sama dengan jajaran Polres, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Pihaknya mendesak agar pemerintah desa segera melunasi kekurangan hak warga yang sempat dipotong.

Meski BULOG tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa, koordinasi intensif terus dijalin bersama Polsek dan Koramil setempat. BULOG juga membuka pintu bagi masyarakat untuk aktif mengawal distribusi bantuan sosial.

"Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik 'sunatan' bantuan seperti ini lagi," pungkas Umar.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda