Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai RAB di SDN Menyono 3 Probolinggo, Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

PROBOLINGGO  Radar CNN Online— Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas dan fasilitas sanitasi (toilet) di SD Negeri Menyono 3, Dusun Kali Gunde, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi perhatian publik. Proyek bernilai Rp804.191.933 yang bersumber dari APBN 2026 tersebut dinilai warga berpotensi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang ditentukan.

Berdasarkan pengamatan warga dan wali murid di lokasi, beberapa bagian bangunan yang baru selesai direhabilitasi terindikasi menggunakan material di bawah standar kualitas, khususnya pada penggunaan spesifikasi besi struktural dan kualitas pasir pengerjaan.

Keadaan ini memicu kekecewaan warga yang mengharapkan anggaran negara ratusan juta rupiah tersebut benar-benar berdampak optimal bagi keselamatan dan kenyamanan belajar murid.

Upaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah hingga saat ini belum membuahkan hasil. Awak media bersama perwakilan wali murid telah berulang kali mendatangi SDN Menyono 3 untuk melakukan konfirmasi berimbang, namun pihak kepala sekolah belum dapat ditemui.

"Kami sudah tiga kali mencoba berdiskusi secara baik-baik, tetapi selalu disampaikan bahwa Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Kami hanya ingin transparansi mengenai spesifikasi material yang digunakan, seperti besi dan pasir. Anggaran Rp804 juta ini uang rakyat, tentu kualitasnya harus sesuai," ujar salah seorang tokoh masyarakat Dusun Kali Gunde yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sikap tertutup dari pihak pengelola sekolah tersebut memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, beredar isu di lingkungan sekitar mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang mem-backup kegiatan tersebut, sehingga membuat warga enggan bersuara lebih lanjut.

Menanggapi situasi ini, warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik (opname) dan audit teknis secara menyeluruh di lapangan.

Apabila dari hasil audit resmi terbukti terdapat penyimpangan anggaran maupun tindakan yang merugikan keuangan negara, pengerjaan proyek tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan hukum sebagai berikut:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
  • Pasal 2 ayat (1): Mengatur sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
  • Pasal 3: Mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
2. Dugaan Hambatan Penegakan Hukum & Kode Etik Aparat:
  • Pasal 21 UU Tipikor: Mengatur sanksi bagi pihak yang secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses pemeriksaan perkara korupsi (obstruction of justice).
  • Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Pasal 8): Melarang keras setiap anggota Polri terlibat sebagai pelindung atau beking terhadap kegiatan yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan meminta konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SDN Menyono 3, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, serta jajaran kepolisian setempat demi menyajikan informasi yang objektif, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda