Soroti Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Rungkut Industri, Aliansi Pemuda Minta Polrestabes Surabaya Transparan Soal Penahanan Tersangka

SURABAYA Radar CNN Online– Penanganan kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, terus mendapat perhatian publik. Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) yang dipimpin H. Wawan secara terbuka menyuarakan keprihatinan sekaligus mendesak Polrestabes Surabaya agar bertindak tegas dan transparan terkait status penahanan tersangka Rosiana Diana Samar (Diana).

Desakan tersebut mengemuka lantaran Diana belum kunjung ditahan meski telah resmi berstatus sebagai tersangka. H. Wawan menilai, ketidakjelasan alasan di balik keputusan penyidik berpotensi memicu persepsi publik mengenai perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.

“Kami menyampaikan kekecewaan atas belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Ketika penetapan tersangka sudah dilakukan, masyarakat tentu mengharapkan adanya tindakan hukum yang berkeadilan dan tidak terkesan tebang pilih,” tegas H. Wawan dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, apabila pertimbangan belum ditahannya tersangka didasarkan pada sikap kooperatif, maka landasan objektif tersebut patut dijelaskan secara terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terlebih jika dibandingkan dengan percepatan penanganan pada beberapa perkara hukum lainnya di Surabaya.

H. Wawan juga menyinggung komitmen penegakan hukum yang sering digaungkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan. Ia berharap pesan-pesan edukasi publik tersebut diwujudkan secara konsisten dalam penanganan perkara ini.

Selain menyoroti tindakan penahanan, GAPRAK mendesak penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera merampungkan pemberkasan perkara agar dapat melimpahkannya ke kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

H. Wawan menegaskan bahwa aspirasi yang disuarakan lembaganya murni merupakan fungsi kontrol sosial dari masyarakat, bukan bentuk intervensi terhadap independensi proses penyidikan.

“Prinsip kami sederhana: penegakan hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Jika seluruh kriteria hukum untuk penahanan telah terpenuhi, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah tersebut agar perkara ini segera memperoleh kepastian di tingkat peradilan,” jelasnya.

Lebih jauh, H. Wawan mendorong Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjawab keraguan publik. Ia menegaskan, apabila kepolisian tidak mampu memberikan kepastian hukum yang memuaskan masyarakat, maka penanganan perkara ini patut dievaluasi secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap tanggung jawab kepemimpinan di Polrestabes Surabaya.

“Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar imbauan ketegasan hukum. Jika penanganan kasus ini tidak dapat dijelaskan secara gamblang, kami menilai perlu ada evaluasi kepemimpinan atas ketidakmampuan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebagai pembanding dalam prosedur hukum, tindakan penahanan pada dasarnya merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga penetapan tersangka tidak serta-merta mewajibkan penahanan seketika.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya maupun penyidik terkait belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi mengenai alasan teknis di balik keputusan belum ditahannya tersangka Diana.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda